Saepullah Sanusi 

Kemarin, Senin tanggal 30 September ( 2026) kita menyebutnya sebagai ” Tragedi Nasional”, mengingat pada tanggal tersebut (1965) Partai Komunis Indonesia ( PKI) melakukan pemberontakan, hingga menewaskan 7 ( tujuh) anak bangsa ( tokoh) terbaiknya.  Mereka adalah :

  1. Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani , Menteri/Panglima Angkatan Darat)
  2. Letnan Jenderal TNI (Anumerta) R. Suprapto, Deputi II Menteri/Panglima AD.
  3. Letnan Jenderal TNI (Anumerta) M.T. Haryono, Deputi III Menteri/Panglima AD.
  4. Letnan Jenderal TNI (Anumerta) S. Parman, Asisten I Menteri/Panglima AD.
  5. Mayor Jenderal TNI (Anumerta) D.I. Panjaitan, Asisten IV Menteri/Panglima AD.
  6. Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo , Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal AD.
  7. Kapten Czi. (Anumerta) Pierre Andreas Tendean, Ajudan Jenderal A.H. Nasution.

Karena berkait dengan pertaruhan nilai
sebagai marwah, martabat dan ideologi serta Dasar Negara yang sudah menjadi final dan konsensus nasional, maka para pelakunya ( PKI) pupolur dengan sebutan “Pengkhianat Terhadap Pancasila”.

Pengkhianatan tidak lain adalah bentuk pengingkaran dan sekaligus pembiadaban terhadap sebuah nilai yang dianggap benar, malah sakral adanya. Dalam konteks keberanian, kebiadaban dan keganasan, boleh saja diklaim pemberontakan mereka ( PKI) memang bisa disebut mulus mengingat dalam waktu singkat mereka telah berhasil membunuh 7 ( tujuh) jenderal yang berpengaruh saat itu.

Namun, apapun bentuk dan wujud sebuah “Pengkhianatan” , tidak akan pernah sukses, apalagi jaya, melainkan pasti gagal, rungkad dan hancur seketika itu pula.

Wujudnya, dalam waktu singkat ( hanya satu hari pasca kejadian) tepatnya tanggal 1 Oktober 1965, G 30 S ( Gestop) dapat ditumpas. Karena demikian singkat, cepat dan luar biasa, maka 1 ( satu) Oktober dinyatakan/ ditetapkan sebagai “Hari Kesaktian” Pancasila (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 yang ditandatangani oleh Pejabat Presiden Soeharto pada 27 September 1967). Pancasila dianggap seolah “sakti mandraguna” , yang mampu berbicara konkret di luar nalar natural konvensional.

Lazimnya “Sakti mandraguna”, biasanya survival, tetap ampuh dan bernyali permanen ( eksis pada kapasitas digjayanya), namun kini faktanya ” hanya jadi macan kertas” . Justru dalam konteks aplikatif kekinian, realita kesaktian Pancasila sudah lebih dari sekedar terkhisnati, malah “terzalimi”. Pancasila hanya dijadikan sebagai “Jargon” : Mana bukti kesaktiannnya? Ko, korupsi, ketidakadilan, kriminalisasi hukum dan seabreg pengkhianatan lainnya demikian subur , nyaris di semua lahan , tak ubahnya “bagai cendawan tumbuh selepas hujan”.

Walhahu A’lam bi al-Shawab.