MEDIA MATA PENA | SERANG – Aktivitas galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi perhatian. Aktivitas penggalian di lokasi tersebut dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Pak Yandri Susanto turun langsung melakukan pengecekan, Sabtu (12/9/2026).

Kedatangan Pak Yandri Susanto ke lokasi dilakukan setelah dirinya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait aktivitas galian yang dinilai menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun warga sekitar.

Dalam kunjungan tersebut, Pak Yandri mengecek kondisi lokasi, aktivitas kendaraan pengangkut material, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di area galian.

Pak Yandri Mendes kemudian mempertanyakan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan yang dimiliki oleh pengelola.

Menurut keterangan yang disampaikannya, izin yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperuntukkan bagi kegiatan perataan tanah untuk pembangunan perumahan. Namun, di lapangan justru ditemukan aktivitas penggalian material yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan ke sejumlah lokasi.

“Semua mobil-mobil itu, ada yang dibawa ke PIK, ada yang dibawa ke Cikande, ada yang dibawa ke mana-mana itu. Pembayarannya juga saya tahu. Berarti memang kamu sudah kamu bisniskan ini untuk tambang, bukan untuk pemerataan rumah,” ujar Pak Yandri.

Pertanyakan Kesesuaian dengan Site Plan
Selain mempertanyakan peruntukan izin, pak Yandri juga menyoroti kesesuaian aktivitas di lapangan dengan site plan pembangunan perumahan yang menjadi dasar perizinan.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan komitmennya terhadap rencana pembangunan tersebut.

“Nah, kamu komitmen sama site plan ini?” tanya Pak Yandri kepada pihak terkait.

Persoalan galian C di wilayah tersebut bukan kali pertama mendapat perhatian pemerintah. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah melakukan peninjauan setelah muncul keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas penambangan pasir.

Pada 17 Juni 2025, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah bersama sejumlah pejabat terkait diketahui pernah mendatangi lokasi untuk melihat secara langsung kondisi tambang yang disebut memiliki luas hampir lima hektare.

Dikeluhkan Warga
Berdasarkan informasi yang diperoleh saat peninjauan, kawasan yang secara perizinan diperuntukkan bagi pembangunan perumahan tersebut disebut telah beroperasi lebih dari dua tahun sebagai lokasi penggalian pasir.

Aktivitas kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian karena disebut berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar lokasi.

Sejumlah ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan dan menjadi licin akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material serta sisa lumpur dari area galian.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut.

Pak Yandri bahkan menyinggung banyaknya laporan warga terkait kondisi jalan dan keselamatan masyarakat.

“Saya itu sudah bosan mendengar aduan masyarakat. Banyak juga yang celaka, yang jatuh di jalan karena licin kena bekas lumpur,” katanya.

Cecep Azhar selaku Advokat dan akademisi UIN SMH Banten Dorong Pemeriksaan Menyeluruh
Menanggapi persoalan tersebut, Cecep Azhar mengatakan bahwa penghentian aktivitas galian C oleh DLH Banten harus menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek terkait perizinan, penggunaan lahan, dampak lingkungan, hingga aktivitas pengangkutan material diperiksa secara transparan.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung ke lokasi. Namun, penghentian aktivitas ini jangan berhenti pada penyegelan saja. Harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status kegiatan tersebut,” ujar Cecep Azhar, Ketua Umum di Law Office PBH Tajusa Azhari.

Cecep Azhar juga menilai keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan perlu menjadi perhatian serius.

“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian antara izin dengan kegiatan di lapangan, tentu harus ada langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat terus yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

Ia berharap instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah selanjutnya terhadap aktivitas galian tersebut.

Sementara itu, dengan dihentikannya aktivitas oleh DLH Banten, masyarakat sekitar kini menantikan tindak lanjut pemerintah, termasuk kejelasan mengenai status perizinan, penggunaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penggalian dan distribusi material dari lokasi tersebut.