Pemanfaatan PSU Selama 2022–2026 Disorot, DPRD Kabupaten Serang Didorong Lakukan Investigasi dan Buka Dokumen kepada Publik

MEDIA MATA PENA | SERANG – Dugaan adanya penerimaan setoran sebesar Rp56 juta dari BUMDes Permai Maju Sejahtera, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Serang menjadi sorotan masyarakat dan LSM KPK-Nusantara Provinsi Banten.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada 8 September 2026. Audiensi dihadiri unsur pimpinan DPRD Kabupaten Serang, termasuk Ketua Bapemperda dan Wakil Ketua DPRD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum dan pihak terkait lainnya.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat mempertanyakan mekanisme penerimaan dana yang disebut sebagai pembayaran atau cicilan sewa atas pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) milik Pemerintah Kabupaten Serang oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, pembayaran tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026 dengan total sekitar Rp56.000.000. Persoalan utama yang dipertanyakan adalah apakah penerimaan tersebut telah memiliki dasar hukum dan perikatan yang sah, termasuk keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau dokumen sewa yang menjadi dasar pemanfaatan aset daerah.

Masyarakat meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dasar hukum penerimaan dana tersebut, mekanisme penyetoran ke RKUD, serta pencatatannya dalam administrasi keuangan daerah.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemanfaatan Barang Milik Daerah pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan aset daerah dan didukung dokumen perjanjian yang jelas.

Dalam audiensi, masyarakat juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, masyarakat meminta pemerintah daerah menjelaskan kesesuaian proses tersebut dengan ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa dan perjanjian tertulis.

Selain setoran Rp56 juta, masyarakat juga mempertanyakan nilai kewajiban sewa atas pemanfaatan lahan PSU yang disebut mencapai sekitar Rp281.660.000 berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam audiensi.

Angka tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah, termasuk dasar penetapan tarif, jangka waktu pemanfaatan, persetujuan kepala daerah, serta perjanjian yang menjadi dasar pemanfaatan aset.

Masyarakat menilai, apabila benar terdapat pemanfaatan aset daerah selama beberapa tahun tanpa dokumen perikatan yang jelas atau tanpa mekanisme penagihan dan pencatatan yang sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu segera diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Perwakilan masyarakat Cikande Permai, Hendrayani, meminta DPRD Kabupaten Serang tidak berhenti pada audiensi, tetapi melanjutkannya dengan pemeriksaan dan investigasi terhadap seluruh dokumen serta kondisi di lapangan.

“Kami mengapresiasi Ketua Bapemperda Kabupaten Serang yang telah menerima surat audiensi kami, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang yang memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Kami meminta agar seluruh pihak terkait segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Hendrayani.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pemanfaatan PSU oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera selama periode 2022–2026 telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Yang kami minta adalah kejelasan berdasarkan dokumen dan aturan. Jika memang seluruh prosesnya sudah sesuai, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan daerah, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

TIGA PERTANYAAN UTAMA

Dari audiensi tersebut, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang diminta untuk dijelaskan dan diverifikasi oleh pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Serang.

Pertama, apa dasar hukum dan dokumen perikatan yang menjadi dasar penerimaan setoran dari BUMDes Permai Maju Sejahtera apabila pada periode tersebut belum terdapat PKS atau perjanjian sewa yang dapat ditunjukkan?

Kedua, bagaimana dana sebesar Rp56 juta tersebut dicatat dalam sistem keuangan daerah, termasuk pos pendapatan dan rekening penerimaannya?

Ketiga, bagaimana mekanisme pemanfaatan dan penagihan atas lahan PSU selama periode 2022–2026, termasuk dasar penetapan tarif dan nilai kewajiban sewa yang sebenarnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset dan keuangan daerah berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam audiensi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang juga didorong untuk melakukan penelusuran langsung ke lokasi lahan PSU di kawasan Cikande Permai serta memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya berhenti pada persoalan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status pemanfaatan aset, kewajiban pembayaran, dasar penerimaan dana, serta pencatatan seluruh transaksi dalam administrasi Pemerintah Kabupaten Serang.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah, masyarakat meminta agar temuan tersebut diteruskan kepada aparat atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, masyarakat juga meminta pemerintah daerah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan dan pertanyaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang, BUMDes Permai Maju Sejahtera, dan pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.