
SERANG| MEDIA MATA PENA – Dalam perspektif realisme hukum (legal realism), hukum tidak dapat semata-mata dipahami sebagai seperangkat norma tertulis yang bekerja secara mekanis dan netral. Hukum dalam praktiknya senantiasa berinteraksi dengan konfigurasi kekuasaan, kepentingan politik, serta dinamika institusional yang memengaruhi proses pembentukan maupun penegakannya.
Dinamika hukum dan politik di Indonesia saat ini memperlihatkan suatu realitas yang menarik untuk dicermati, yakni bahwa tidak ada aktor yang secara absolut kebal hukum ketika tindakan maupun kepentingannya bersinggungan dengan stabilitas kekuasaan dan kepentingan strategis negara.
Proses hukum yang tengah berjalan terhadap sejumlah jenderal kepolisian, misalnya, tidak cukup dibaca hanya sebagai bekerjanya norma KUHP maupun UU ITE secara tekstual. Fenomena tersebut juga perlu dianalisis melalui perspektif relasi kekuasaan, kalkulasi politik, kepentingan institusional, serta dinamika keseimbangan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
Dalam praktik politik kekuasaan, aktor-aktor yang memiliki otoritas politik maupun kewenangan hukum kerap memperlihatkan kemampuan untuk melakukan tekanan politik secara sistematis, tetapi tetap dibungkus dengan prosedur birokrasi dan administrasi formal. Pertarungan politik dapat berlangsung keras dan kompetitif, sementara para aktornya berupaya mempertahankan tindakan mereka dalam batas-batas legalitas formal agar tidak mudah dipersoalkan secara pidana.
Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana celah hukum (legal loopholes) dan ruang abu-abu regulasi (legal grey areas) dapat dimanfaatkan sebagai instrumen strategis dalam kontestasi kekuasaan. Para aktor politik dapat mengeksploitasi kelemahan regulasi dan prosedur kelembagaan untuk mencapai kepentingannya, tanpa harus secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum tertulis.
Dalam kondisi demikian, hukum berpotensi mengalami pergeseran fungsi, dari instrumen keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan. Hukum dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik sekaligus menjadi mekanisme perlindungan bagi pihak-pihak yang berada dalam lingkaran kekuasaan.
Dalam kajian ketatanegaraan dan politik hukum, gejala tersebut dapat dibaca melalui konsep abuse of law for political purposes (penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik) serta fenomena rule by law (penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan).
Konsep rule by law harus dibedakan secara tegas dari rule of law. Jika rule by law menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menjalankan dan mempertahankan kekuasaan, maka rule of law menempatkan hukum sebagai prinsip supremasi yang mengikat seluruh penyelenggara negara tanpa pengecualian, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta membatasi tindakan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang.
Dalam perspektif politik konstitusional radikal, dinamika hukum yang melibatkan sejumlah jenderal kepolisian tidak semestinya berhenti pada persoalan individual maupun penanganan perkara pidana semata. Fenomena tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap desain kelembagaan, struktur kewenangan, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Reformasi arsitektur kelembagaan Polri menjadi kebutuhan konstitusional yang patut dipertimbangkan secara serius. Bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan besar yang melekat pada institusi penegak hukum senantiasa berada dalam koridor konstitusi, prinsip demokrasi, dan supremasi hukum.
Tujuan utama pembenahan tersebut adalah mengembalikan marwah penegakan hukum melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, integritas, independensi, dan keadilan yang berlandaskan kepastian hukum.
Pada akhirnya, tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum, dan tidak boleh ada hukum yang tunduk kepada kepentingan kekuasaan.
Hukum harus menjadi pembatas kekuasaan, bukan sekadar alat untuk mempertahankan kekuasaan.
Cecep Azhar
Advokat dan Akademisi

