Keluhan masyarakat akibat adanya aktivitas pertambangan ilegal atau galian C tanpa ijin masih berserakan ini menjadi persoalan yang sangat serius yang ada di wilayah Banten.

Tambang galian C ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat berdampak signifikan. Kerusakan lingkungan seperti memicu erosi, tanah longsor, dan abrasi sungai yang mengancam permukiman warga sekitar. Terkait kerugian negara menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah karena beroperasi tanpa izin dan pajak.

Selain lokasi galiannya, keresahan terbesar warga justru ada pada hilir mudik truk material. Banyak truk yang nekat melintas di luar jam operasional yang di tentukan dalam Kepgub Banten No.567 tahun 2025 seperti yang sering di protes warga di jalur Serang -Cilegon Bojonegara bahkan hingga Lebak.

Terhadap kendaraan truk material tersebut yang membawa galian C dapat menimbulkan polusi udara dari debu truk serta pencemaran sumber daya air, bising, mengakibatkan kecelakaan, jalan raya cepat rusak dan berlubang karena dilalui oleh kendaraan berat yang melebihi kapasitas.

Aktivitas pertambangan ilegal atau prnambangan tanpa izin harus segera di cegah dan ditindak tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum tanpa pandang bulu atau tanpa ragu karena akrivitas tersebut sangat merusak lingkungan serta melanggar hukum yang berlaku.

Dalam aturan dan sanksinya kegiatan tersebut tanpa izin melanggar ketentuan UU minerba dan pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 Milyar berdasarkan 158.