Sorong Papua Barat Daya – Aktivitas penebangan liar kembali mencuat di wilayah Papua Barat Daya. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang pengusaha bernama Sutisna Pemilik Cv. Mitra Mandiri Indo Timber, yang diduga menjadi salah satu Bos dari supplier kayu ilegal untuk perusahaan berskala industri di Sorong miliknya, ada apa..???” Sehingga Gakum KLHK Papua Maluku bungkam, tidak bisa lakukan penindakan, Ibarat macan Ompong tak bertaring,”Jumat,(30/10/2026)Wit.

Dugaan keterlibatan Sutisna dalam praktik illegal logging berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas bongkar muat kayu berlangsung di malam hari di sekitar Areal Klalin Vl Aimas, Kabupaten Sorong.”Dari pantauan di lapangan, truk-truk berukuran besar kerap mondar-mandir di jalur tersebut, membawa muatan yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

“kemudian Truk yang bermuatan kayu jenis merbau itu adalah kayu (Pacakan), yang berasal dari hasil olahan Masyarakat yang tidak diperbolehkan sama sekali untuk digunakan sebagai bahan pokok Industri untuk di Ekspor keluar Menggunakan Kontener melalui Pintu Gerbang Dermaga Kota Sorong Papua Barat Daya.

Dari hasil Investigasi Media, Sesuai data yang dihimpun media ini, Biasanya kegiatan itu terjadi pada malam hari. Masuk ke wilayah Klalin Vl, Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, dan berhenti di lokasi penampungan, di sebuah gudang milik Sutisna itu, kemudian kayu di jadikan bahan Ekpor keluar.

Menurutnya, Sumber Masyarakat yang enggan di sebut namanya sesuai kode etik jurnalistik, Sutisna diduga berperan sebagai Bos dari Supplier pengumpul kayu dari masyarakat di sejumlah distrik pedalaman, lalu menjualnya ke pihak industri pengolahan miliknya. Namun, kayu yang dibeli dari masyarakat tidak dapat digunakan secara legal untuk kebutuhan industri karena tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagaimana diwajibkan oleh aturan kehutanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penjualan, atau pembelian hasil hutan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik ini seolah tak tersentuh hukum. Aparat kehutanan di Papua Barat Daya dinilai memiliki keterbatasan personel dan anggaran untuk melakukan patroli rutin, sementara jaringan illegal logging telah memiliki pola kerja rapi dan memanfaatkan celah pengawasan.

Tidak hanya sampai disitu, Masyarakat juga menilai, bahwa aktivitas seperti yang dilakukan oleh Sutisna adalah bentuk nyata dari sistem perdagangan kayu ilegal yang terus hidup karena lemahnya penegakan hukum.

“Kalau orang seperti Sutisna bisa bebas beroperasi, artinya kita sedang kehilangan kendali atas hutan kita sendiri. Kerusakannya akan sangat sulit diperbaiki, dan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Gakum KLHK Papua Maluku tidak melakukan Penindakan tegas maka patut diduga disinyalir kuat ada unsur bekapan dan main tebang pilih kasih,”tegasnya Sembari mengungkapkan

Selain merugikan negara dari sisi pajak dan pendapatan sumber daya alam, praktik illegal logging juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat adat di Papua Barat Daya. Hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan ruang budaya masyarakat lokal kini perlahan habis ditebang untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Dulu di sekitar wilayah kabupaten Sorong masih banyak pohon besar. Sekarang sebagian besar sudah hilang, dan yang tersisa hanya lahan kosong atau semak belukar, itu akibat daripada suburnya aktivitas penebangan liar alias Ilegal Logging yang terus berjalan tanpa hentinya.

“Kerusakan hutan juga berimbas pada menurunnya kualitas air, meningkatnya suhu lingkungan, serta hilangnya habitat satwa endemik Papua. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem ini bisa memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor di musim hujan.

Sementara itu, Sutisna saat dikonfirmasi langsung oleh Awak Media ini melalui pesan singkat via WhatsApp,  tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, namun hingga kini belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun dinas kehutanan, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik-praktik ilegal di sektor kehutanan. Papua Barat Daya yang baru saja menjadi provinsi termuda di Indonesia seharusnya membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan, bukan membuka ruang bagi perusakan lingkungan melalui bisnis kayu ilegal.

“Kalau pemerintah tidak tegas sejak awal, maka Papua Barat Daya akan menjadi korban eksploitasi seperti daerah lain. Kita ingin pembangunan, tapi jangan dengan menghancurkan hutan,”Ungkapnya.

Disisi Lain, Ketua LMA Papua Barat Daya George Dedaida, turut angkat bicara dalam keterangan Pers, beberapa waktu lalu, Minta kepada Kapolda yang baru, Brigjen.Pol.Dr.Hengki Haryadi.S.I.K.,M.H., segera menindak tegas praktik illegal logging dan illegal mining yang dinilai masih menjadi persoalan serius di wilayah Papua Barat Daya.

“Masalah Linkungan, ilegal mining, dan ilegal logging yang terjadi di provinsi ini (Papua Barat Daya), kita berharap pak Kapolda baru bisa tegak lurus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan baik,” ujarnya kepada wartawan.

George yang juga sebagai anggota DPR Papua Barat Daya menegaskan, penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan daerah. Menurut dia, hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang merusak lingkungan dan mengabaikan masyarakat adat.

“Kami (lembaga masyarakat Adat) memberikan dukungan kepada Kapolda untuk betul-betul menempatkan hukum sebagai panglima di provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti dugaan praktik illegal logging atau penebangan kayu ilegal di kawasan hutan adat. George menyebut persoalan itu bukan perkara baru, melainkan masalah lama yang hingga kini belum tuntas.

“Karena ini (ilegal logging) merupakan luka lama yang belum sembuh . Kapolda sebelumnya sudah menjalankan, cuma belum selesai. Maka kami berharap, Kapolda yang baru bisa menuntaskan itu,” sebut George Dedaida.

Menurut George, perlindungan terhadap masyarakat adat memiliki dasar kuat di Tanah Papua, termasuk melalui kebijakan Otonomi Khusus. Ia berharap kerangka hukum tersebut dapat menjadi pijakan dalam menindak pelaku perusakan hutan dan aktivitas tambang ilegal.

“Kami DPR juga sudah mendorong pengakuan hak masyarakat hukum adat. Semoga itu bisa menjadi payung hukum dalam penindakan. Kapolda harus tegak lurus atau lebih pro ke masyarakat,” pungkasnya.

Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penindakan dari aparat berwenang. Namun, desakan LMA Papua Barat Daya menegaskan satu hal: kepemimpinan baru di Polda PBD akan langsung diuji oleh keberanian menindak kejahatan lingkungan yang selama ini membayangi hutan adat dan ruang hidup masyarakat lokal,”Ujarnya.