
SERANG, Pengadilan Negeri (PN) Serang secara resmi menyatakan gugatan lahan eks Pasar Kragilan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO). Dengan putusan ini, Pemerintah Kabupaten Serang dinyatakan menang atas gugatan ahli waris.
Putusan perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Srg tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Penggugat berinisial H. DZ menggugat pihak berinisial E sebagai Tergugat dan Pemkab Serang sebagai Turut Tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan Kuasa Hukum Bupati Serang/Pemkab Serang, Cecep Azhar. Hakim menilai gugatan Penggugat mengandung cacat formil yang mendasar.
Kuasa Hukum Bupati Serang, Cecep Azhar menyambut baik dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.
“Sejak awal saya meyakini gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil hukum acara yang berlaku. Ada kesalahan pihak atau error in persona, menggugat Tergugat yang bukan pemilik tanah, padahal sudah sangat jelas tanah dan bangunan masjid yang digugat adalah milik sah Pemkab Serang,” ujar Cecep Azhar, Kamis (08/10).
Menurut Cecep, putusan NO ini menegaskan posisi hukum kliennya sudah benar dan sangat kuat, sementara dalil gugatan Penggugat sangat lemah.
“Putusan NO ini menegaskan posisi hukum klien saya sudah benar dan sangat kuat. Sedangkan dalil gugatan Penggugat dan buktinya sangat lemah alias tidak kuat. Saya menilai gugatan tersebut diduga dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah secara formil,” tegasnya.
Dengan dijatuhkannya putusan NO, pokok materi gugatan yang dituduhkan Penggugat dinilai sulit untuk dipertimbangkan dan dikabulkan Majelis Hakim.
“Dengan putusan NO ini, materi gugatan Penggugat tentunya sangat lemah sehingga sulit untuk dipertimbangkan hakim untuk dikabulkan,” tambahnya.
Cecep menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan siap mempertahankan hak-hak hukum Pemkab Serang jika pihak lawan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Saya selaku kuasa hukum Bupati Serang berkomitmen selalu menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertahankan hak-hak hukum Pemkab Serang di setiap tingkatan peradilan jika pihak lawan melakukan upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.***

