OPINI :
Oleh: Faiz Naufal Alfarisi – Direktur Eksekutif Nalar Politik Kawula (NPK) Indonesia

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI pada 2026 semestinya tidak dibaca hanya sebagai kabar baik tentang bertambahnya kesejahteraan prajurit. Ia harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: bagaimana negara sedang mendesain ulang posisi TNI dalam kehidupan bernegara, terutama ketika pada saat yang sama peran militer semakin sering hadir dalam berbagai program yang secara tradisional merupakan wilayah kerja pemerintahan sipil. Negara memang memiliki kewajiban memberikan kesejahteraan yang layak kepada prajurit. Tidak adil meminta seorang prajurit menjaga kedaulatan negara dengan risiko yang besar sementara kesejahteraannya diabaikan. Namun, ketika pemerintah menaikkan penghargaan finansial kepada sebuah institusi, publik juga memiliki hak untuk menanyakan standar kinerja, batas kewenangan, serta pertanggungjawaban yang mengiringinya. Sebab uang yang digunakan untuk membayar tunjangan tersebut bukan uang milik pemerintah, melainkan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Kebijakan kenaikan tukin TNI melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 karena itu tidak cukup dilihat dari berapa besar nominal yang diterima berdasarkan pangkat atau kelas jabatan. Pertanyaan yang lebih fundamental justru adalah, ketika kesejahteraan prajurit meningkat, apakah standar profesionalisme, akuntabilitas, dan kinerja pertahanan juga ikut meningkat? Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena TNI hari ini tidak hanya terlihat dalam ruang pertahanan dalam pengertian konvensional. Kehadiran TNI semakin mudah ditemui dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari ketahanan pangan, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pendampingan Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai agenda pembangunan lainnya. Bahkan secara resmi, pemerintah menyebut TNI sebagai salah satu kekuatan yang dilibatkan untuk mendukung program-program tersebut.

Dalam pelaksanaan MBG misalnya, Badan Gizi Nasional menyebut program tersebut menggunakan pendekatan lintas kementerian dan lembaga, sementara TNI dan Polri juga dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, keterlibatan tersebut bahkan terlihat sampai tingkat kewilayahan. Babinsa dilibatkan dalam sosialisasi, pendampingan, pemantauan pembangunan, hingga koordinasi percepatan pembangunan koperasi. Di sejumlah daerah, jajaran Kodim secara terbuka menjalankan fungsi pendampingan terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Sementara dalam sektor pangan, pemerintah juga secara terbuka menempatkan TNI sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Bahkan media resmi TNI menyebut arah kebijakan tersebut sebagai babak baru peran strategis TNI yang semakin aktif mengawal program strategis nasional seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, dan ketahanan pangan.

Sekilas, semua itu terlihat positif. TNI memiliki struktur organisasi yang rapi, jaringan kewilayahan yang luas, serta kemampuan mobilisasi yang tidak dimiliki sebagian besar institusi sipil. Dalam situasi tertentu, kemampuan tersebut memang dapat menjadi aset negara. Ketika terjadi bencana, konflik, krisis pangan, atau kondisi darurat lainnya, negara tentu membutuhkan seluruh sumber daya yang tersedia. Karena itu, kritik terhadap keterlibatan TNI tidak boleh disederhanakan menjadi sikap anti-TNI. Persoalannya bukan apakah TNI boleh membantu rakyat?. Tentu boleh, bahkan dalam banyak situasi, kehadiran TNI sangat dibutuhkan. Persoalan yang jauh lebih serius adalah ketika konsep membantu mulai bergeser menjadi mengambil alih, ketika fungsi pendukung mulai berubah menjadi fungsi pelaksana, dan ketika struktur militer perlahan menjadi instrumen yang diandalkan untuk menjalankan program-program pemerintahan sipil.

Di sinilah negara harus berhati-hati. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU TNI, termasuk mengenai tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, serta pengaturan lainnya. Dengan demikian, konteks hukum mengenai hubungan TNI dengan ruang sipil memang telah berubah. Tetapi perubahan undang-undang tidak seharusnya dimaknai sebagai penghapusan batas antara militer dan sipil. Justru ketika ruang tugas TNI berkembang, batas kewenangan dan mekanisme pengawasannya harus semakin jelas. Sebab demokrasi bukan hanya membutuhkan institusi yang kuat, tetapi juga membutuhkan institusi yang tahu kapan harus bekerja dan kapan harus menyerahkan ruang kepada institusi lain yang memiliki mandat berbeda.

Kita harus berani bertanya secara sederhana: mengapa program pemerintah yang memiliki kementerian dan lembaga dengan struktur birokrasi sampai tingkat daerah masih membutuhkan struktur militer untuk menggerakkannya? Mengapa program pertanian harus begitu dekat dengan struktur komando kewilayahan? Mengapa pembangunan koperasi desa harus mendapatkan pendampingan sedemikian aktif dari Babinsa? Mengapa program pangan dan MBG membutuhkan keterlibatan TNI hingga ke lapangan? Dan yang lebih penting, apakah pelibatan tersebut benar-benar karena kebutuhan objektif program, atau karena pemerintah menemukan bahwa struktur sipil tidak cukup efektif menjalankan tugasnya?

Pertanyaan tersebut penting karena ada konsekuensi yang sering luput dibicarakan. Ketika pemerintah terlalu sering menggunakan kapasitas militer untuk mengatasi persoalan administrasi, pembangunan, ekonomi, dan sosial, yang terancam bukan hanya batas kewenangan TNI. Dalam jangka panjang, kapasitas pemerintahan sipil itu sendiri dapat menjadi semakin lemah karena terbiasa bergantung kepada struktur militer. Padahal pemerintah memiliki kementerian, badan, pemerintah daerah, aparat desa, penyuluh, tenaga profesional, serta berbagai instrumen birokrasi yang memang dibentuk untuk menjalankan fungsi pembangunan. Jika seluruh instrumen tersebut tidak mampu bekerja tanpa bantuan struktur komando, maka persoalannya bukan semata-mata kurangnya kehadiran TNI. Bisa jadi yang sedang kita hadapi adalah masalah serius dalam kapasitas birokrasi sipil.

Di sinilah kita perlu membedakan antara negara yang menggunakan seluruh sumber dayanya secara sinergis dengan negara yang menjadikan militer sebagai jalan pintas atas kelemahan institusi sipil. Sinergi tentu diperlukan, tetapi sinergi tidak boleh membuat batas kewenangan menjadi kabur. TNI boleh membantu program pangan, tetapi kebijakan pangan tetap harus berada di bawah institusi sipil yang memiliki mandat dan kompetensi. TNI boleh membantu dalam situasi tertentu, tetapi pelaksanaan program sosial tetap membutuhkan tata kelola sipil yang transparan. TNI boleh mendukung pembangunan di wilayah, tetapi jangan sampai struktur komando militer kemudian menjadi semacam birokrasi alternatif yang menjalankan pekerjaan pemerintah sehari-hari. Atau mungkin hal ini memang bagian dari desain peta politik milier?

Persoalan ini semakin penting karena pemerintah sedang menjalankan begitu banyak program besar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. MBG, misalnya, bukan sekadar persoalan membagikan makanan. Ia menyangkut anggaran negara, pengadaan bahan pangan, standar gizi, keamanan makanan, tata kelola dapur, distribusi, pemberdayaan UMKM, petani, peternak, nelayan, koperasi, serta pengawasan. Pemerintah sendiri mencatat bahwa MBG telah melibatkan sekitar 148 ribu pemasok pangan lokal yang terdiri dari BUMDes, koperasi, kelompok tani, kelompok peternak, dan UMKM. Artinya, program sebesar ini semestinya dibangun dengan kapasitas sipil yang juga besar dan profesional. Jika TNI dilibatkan untuk mempercepat koordinasi dan membantu pengawasan di lapangan, tentu dapat dipahami. Tetapi jangan sampai kehadiran TNI justru menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi tulang punggung pelaksanaan program. Begitu pula dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah seakan menjadikannya bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi desa. Bahkan dalam keputusan pemerintah, koperasi tersebut diarahkan menjadi offtaker hasil panen dan saluran berbagai bantuan serta barang subsidi. Ini adalah agenda ekonomi yang sangat besar. Karena itu, koperasi seharusnya dibangun di atas prinsip profesionalisme ekonomi, tata kelola koperasi, partisipasi anggota, transparansi, dan kapasitas bisnis. Kehadiran Babinsa untuk membantu memastikan pembangunan berjalan tertib tentu dapat dipahami sebagai dukungan kewilayahan. Tetapi jangan sampai pada tahap berikutnya struktur militer justru menjadi aktor dominan dalam ekosistem koperasi desa karena koperasi adalah institusi ekonomi rakyat, bukan institusi komando!

Juga dengan ketahanan pangan. Pemerintah berulang kali menegaskan pentingnya keterlibatan TNI dalam agenda tersebut, why?. Pemerintah bahkan memandang pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional dalam menghadapi dinamika geopolitik dan gangguan rantai pasok global. Cara pandang tersebut memang dinilai seakan memiliki dasar strategis. Namun, ketahanan pangan tetap membutuhkan petani yang berdaya, penyuluh pertanian yang kuat, irigasi yang baik, teknologi, kepastian harga, akses pasar, pupuk, benih, dan kebijakan agraria yang adil. Tentara dapat membantu membuka jalan, mendukung distribusi, atau mendampingi masyarakat dalam kondisi tertentu. Tetapi tentara tidak boleh menjadi pengganti penyuluh pertanian, pengganti birokrasi pangan, atau pengganti institusi ekonomi desa.

Di titik inilah kita juga perlu melihat kembali bagaimana seharusnya kinerja TNI diukur. Pemikiran Andi Widjajanto (Mantan Gubernur Lemhanas) menjadi relevan di sini. Reformasi TNI tidak berhenti pada soal menjauhkan militer dari politik, tetapi juga menyangkut bagaimana membangun postur pertahanan, doktrin, pendidikan, modernisasi, dan profesionalisme militer. Artinya, ukuran keberhasilan TNI semestinya dikembalikan kepada kapasitasnya sebagai alat pertahanan negara, bukan semata-mata seberapa banyak program sipil yang turut dikawal. TNI bukan lembaga pelaksana pembangunan, tugas utamanya tetap berada pada ranah pertahanan negara, menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan menghadapi ancaman terhadap kepentingan nasional sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

Ketika negara memberikan kesejahteraan yang lebih besar kepada prajurit, maka ukuran keberhasilannya harus semakin jelas: bagaimana kesiapan pertahanan kita, bagaimana modernisasi alutsista berjalan, bagaimana kemampuan menghadapi ancaman baru seperti perang siber dan perang hibrida, bagaimana pengamanan wilayah perbatasan, bagaimana profesionalisme prajurit, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuatan militer berjalan?.

Sebab banyaknya seragam TNI dalam sebuah program pemerintah bukan indikator otomatis bahwa negara semakin kuat. Negara kuat adalah negara yang institusi sipilnya mampu bekerja, institusi militernya profesional, institusi hukumnya independen, dan masing-masing menjalankan mandatnya tanpa saling mengambil alih. Justru jika hampir semua persoalan pemerintahan harus diselesaikan dengan pengerahan struktur militer, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah yang sedang kita bangun adalah negara yang kuat, atau negara yang semakin bergantung kepada militer?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa TNI sedang mengambil alih negara. Jauh dari itu. Justru kritik ini harus diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang kebijakan, pemerintahlah yang menentukan kapan TNI dilibatkan, untuk apa dilibatkan, sejauh mana kewenangannya, dan kapan harus dikembalikan kepada institusi sipil?. Jangan membebani TNI dengan seluruh persoalan negara hanya karena TNI memiliki struktur yang lebih siap di lapangan dan TNI harus dijaga agar tetap fokus pada profesionalisme pertahanan negara saja. Pada saat yang sama, pemerintah harus dipaksa untuk memperkuat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh birokrasi sipil agar mampu menjalankan mandatnya sendiri.

Karena itu, kenaikan tukin TNI pada 2026 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh. Kita tidak perlu mempertentangkan kesejahteraan prajurit dengan kesejahteraan rakyat. Kita tidak pernah bermaksud membenturkan TNI dengan guru, petani, buruh, tenaga kesehatan, atau kelompok masyarakat lainnya. Negara memang harus memberikan penghargaan yang layak kepada prajurit, tetapi pada saat yang sama, negara juga harus menjelaskan kepada rakyat: apa yang dibeli oleh kenaikan kesejahteraan itu? Apakah hanya peningkatan pendapatan, atau upaya peningkatan profesionalisme? Atau hanya bagian dari belas kasih pemerintah kepada mantra satuannya?

Kami berpandangan bahwa kesejahteraan prajurit harus naik, tetapi standar akuntabilitas juga harus naik. Peran TNI boleh berkembang mengikuti kebutuhan pertahanan nasional, tetapi batas antara tugas militer dan fungsi pemerintahan sipil harus tetap dijaga. Negara boleh menggunakan seluruh kekuatannya untuk menghadapi keadaan luar biasa, tetapi keadaan luar biasa tidak boleh menjadi alasan permanen untuk menjadikan militer sebagai instrumen utama dalam mengelola kehidupan sipil. Dan pernyataannya juga, apakah hari ini negara dalam keadaan “Luar Biasa”?.

Pada akhirnya, persoalan kita bukan apakah TNI pantas mendapatkan tukin yang lebih besar. TNI pantas mendapatkan kesejahteraan yang layak. Persoalan kita adalah apakah negara mampu memastikan bahwa kenaikan kesejahteraan tersebut berjalan seiring dengan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan batas kewenangan. Sebab semakin besar sumber daya negara yang diberikan kepada sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.

Dan pemerintah juga harus memahami satu hal bahwa ; TNI bukan solusi untuk seluruh kelemahan birokrasi. Jika program pertanian lemah, perbaiki institusi pertaniannya. Jika distribusi bantuan bermasalah, perbaiki sistem distribusinya. Jika koperasi desa tidak berjalan, perbaiki tata kelola koperasinya. Jika program MBG menghadapi persoalan, perkuat kapasitas Badan Gizi Nasional dan ekosistem sipil yang mendukungnya. Jangan setiap kali negara menemukan persoalan di ruang sipil, jawaban pertamanya selalu pengerahan struktur militer!.

Sebab negara demokrasi yang sehat bukan negara yang menempatkan tentara di mana-mana bersamaan dengan urusan sipil. Negara demokrasi yang sehat adalah negara yang mampu memastikan tentara tetap kuat di bidang pertahanan, sementara institusi sipil juga cukup kuat untuk mengurus kehidupan sipil. Dan jangan sampai karena pemerintah terlalu nyaman menggunakan kekuatan militer untuk menyelesaikan persoalan sipil, kita justru lupa bahwa tugas terbesar negara demokrasi adalah membangun institusi sipil yang mampu berdiri dengan kakinya sendiri..